Dikatakan, pencucian uang itu melibatkan 647 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.
Klarifikasi akan dilakukan oleh tim LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Hakim menilai Rifa Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.